pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

JENIS PELAYANAN : PINDAH DATANG

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat Pindah Datang:

- Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;

- Kartu Keluarga asli;

- Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;

- Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :

- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

- Petugas memeriksa berkas permohonan;

- Merequest Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal dengan aplikasi SIAK Konsolidasi Pusat;

- Menarik data pindah pemohon dengan SIAK;

- Mencetak Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) dan Biodata WNI;

- Menyerahkan cetakan SKDWNI dan Biodata WNI.

3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 hari

4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis

5. Produk pelayanan : Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Pindah Datang

6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

- Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;

- Media telepon  dinas :   (0518) 21034

- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway

- Media internet