pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034
Sesuai Keputusan Mendagri No. 54 Tahun 1983 tanggal 27 Oktober 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten / Kota ditindaklanjuti Keputusan Bupati Kepala Daerah TK II Kotabaru No. 50/B/Kep/Bt/1988 tentang pembentukan Organisasi & Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kab. Daerah Tk. II Kotabaru. Awal nomenklatur Disdukcapil adalah "KANTOR CATATAN SIPIL" menjadi DINAS PENDAFTARAN PENDUDUK" kemudian menjadi DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (berdasarkan Peraturandaerah No.16 Tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan telah diubah dengan Perda NO. 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  1. UU No 23/ tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah UU No 24/ tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23/ tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. UU No 23/ tahun 2014 tentang Sistem Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 09 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten;
  6. Peraturan Bupati Bantul nomor 117 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru;