pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

1.  Persyaratan Pelayanan :

  • Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;
  • Kartu Keluarga asli;
  • Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
  • Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);

2.  Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan;
  • Merequest Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal dengan aplikasi SIAK Konsolidasi Pusat;
  • Menarik data pindah pemohon dengan SIAK;
  • Mencetak Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) dan Biodata WNI;
  • Menyerahkan cetakan SKDWNI dan Biodata WNI.

3.  Jangka waktu pelayanan :  Maksimal 3 hari

4.  Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis,

5.  Produk pelayanan : Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Pindah Datang

6.  Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan :

  • Media langsung atau tatap muka oleh bidang  Pendaftaran Penduduk ;
  • Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  • Media telp HP dan WA , Hot line service ,
  • Media internet