pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

1.  Persyaratan Pelayanan :

  1. Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;
  2. Kartu Keluarga asli;
  3. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
  4. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
  3. Merequest Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal dengan aplikasi SIAK Konsolidasi Pusat;
  4. Menarik data pindah pemohon dengan SIAK;
  5. Mencetak Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) dan Biodata WNI;
  6. Menyerahkan cetakan SKDWNI dan Biodata WNI.

3. Jangka waktu pelayanan :  Maksimal 3 hari

4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis,

5. Produk pelayanan : Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Pindah Datang

6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan :

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  Pendaftaran Penduduk ;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service ,
  4. Media internet