Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan :
- Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;
- Kartu Keluarga asli;
- Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
- Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa berkas permohonan;
- Merequest Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal dengan aplikasi SIAK Konsolidasi Pusat;
- Menarik data pindah pemohon dengan SIAK;
- Mencetak Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) dan Biodata WNI;
- Menyerahkan cetakan SKDWNI dan Biodata WNI.
3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 hari
4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis,
5. Produk pelayanan : Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Pindah Datang
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan :
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang Pendaftaran Penduduk ;
- Media telepon dinas : (0274) 367526
- Media telp HP dan WA , Hot line service ,
- Media internet