pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034
JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
a. Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI :
    - Surat kematian dari dokter/paramedic/Desa (F2-29);
    - Fotocopy KTP-el dan KK;
    - Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan;
b. Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing :
    - Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
    - Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
    - Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang  asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
    - Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
    - Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian  dengan membawa fotokopi surat kematian dari institusi kesehatan atau desa, fotokopi Kutipan akta perkawinan/Kutipan Akta Nikah, fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan fotokopi dua orang saksi.
    - Petugas menyiapkan formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
    - Petugas mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
    - Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kematian
    - Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
    - Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
    - Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
    - Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon
3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 ( tiga ) hari
4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
5. Produk pelayanan : Dokumen Kependudukan Akta kematian
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan :
    - Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;
    - Media telepon  dinas :   (0518) 21034
    - Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
    - Media internet