JENIS PELAYANAN : PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat-syarat perekaman KTP El:
- Formulir F1.21 (dari Desa / Kelurahan) ;
- Kartu Keluarga asli;
- Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
- Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa berkas permohonan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK, mengubah data jika ada perubahan data;
- Merekam data Demographics pemohon;
- Memberikan Bukti pengambilan KTP-el kepada pemohon.
3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 4 hari
4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis
5. Produk pelayanan : Masuk Di Data Base penduduk
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0518) 21034
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet