pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034
Kamis 04 April 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru telah siap untuk mendistribusikan KTP-el sebanyak 5169 keping hasil dari cetakan pusat. Cetakan pusat tersebut merupakan betuk upaya dari Disdukcapil Kab. Kotabaru dalam meningkatkan Pelayanan  dan Tertib Administrasi Kependudukan dalam hal kepemilikan Dokumen KTP-el bagi masyarakat Kab.Kotabaru agar hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Serta bentuk dukungan pada agenda besar Negara Indonesia yaitu Pemilu Serentak yang pertama kali akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. 
Pendistribusian saat ini dilakukan di kantor Disdukcapil Kab.Kotabaru, bagi masyarakat yang ingin mengambil KTP-el nya cukup membawa tanda terima atau Fotocopy Kartu Keluarga maka KTP-el Sudah dapat diambil. Namun jika diwakili oleh kecamatan atau desa maka harus mengunakan surat kuasa dengan melampirkan syarat peermohonan dari masyarakat diwilayah tugasnya masing-masing,"ujar Arbain selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan".