JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat-syarat Akta Perceraian:
- Salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Kutipan Akta Perkawinan Asli;
- Fotocopy KK bagi penduduk Bantul;
- Fotocopy KTP el bagi penduduk Bantul;
- Surat kuasa bila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa.
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menyiapkan formulir permohonan pencatatan perceraian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya;
- Petugas menulis dalam register kutipan akta perceraian
- Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perceraian yang telah disiapkan oleh petugas;
- Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta perceraian;
- Kasi Perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta perceraian;
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam lembar Kutipan Akta Perceraian dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
- Petugas mencatat dalam buku bantu perceraian;
- Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perceraian;
- Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian dan KTP el yang telah berubah status perkawinan kepada pemohon;
3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 (tiga) hari
4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis
5. Produk pelayanan : Dokumen kependudukan Akta perceraian
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0518) 21034
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet