pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat Akta Perceraian:

- Salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

- Kutipan Akta Perkawinan Asli;

- Fotocopy KK bagi penduduk Bantul;

- Fotocopy KTP el bagi penduduk Bantul;

- Surat kuasa bila menguasakan

- Fotocopy KTP penerima kuasa.

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :

- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

- Petugas menyiapkan formulir permohonan pencatatan perceraian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya;

- Petugas menulis dalam register kutipan akta perceraian

- Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perceraian yang telah disiapkan oleh petugas;

- Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta perceraian;

- Kasi Perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta perceraian;

- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam lembar Kutipan Akta Perceraian  dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;

- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;

- Petugas mencatat dalam buku bantu perceraian;

- Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perceraian;

- Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian dan KTP el yang telah berubah status perkawinan  kepada pemohon;

3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 (tiga)  hari

4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis

5. Produk pelayanan : Dokumen kependudukan Akta perceraian

6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

- Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;

- Media telepon  dinas :   (0518) 21034

- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway

- Media internet