pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

JENIS PELAYANAN : PENGANGKATAN ANAK

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat Pengangkatan anak:

- Penetapan Pengadilan

- Kutipan Akta Kelahiran

- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/ Surat Nikah Orangtua Angkat

- Fotocopy KTP-el orangtua angkat

- Fotocopy KK orangtua angkat

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :

- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

- Petugas menyiapkan formulir permohonan pengangkatan anak untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya

- Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir

- Kasi membubuhkan paraf dalam draf catatan pinggir pengangkatan anak.

- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran

- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam catatan pinggir dan  register Kutipan Akta ,

- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas catatan pinggir kutipan akta kelahiran,

- Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 (tiga)  hari

4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis

5. Produk pelayanan : Dokumen kependudukan berupa catatan pinggir Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

- Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;

- Media telepon  dinas :   (0518) 21034

- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway

- Media internet