JENIS PELAYANAN : PENGANGKATAN ANAK
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat-syarat Pengangkatan anak:
- Penetapan Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/ Surat Nikah Orangtua Angkat
- Fotocopy KTP-el orangtua angkat
- Fotocopy KK orangtua angkat
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menyiapkan formulir permohonan pengangkatan anak untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
- Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir
- Kasi membubuhkan paraf dalam draf catatan pinggir pengangkatan anak.
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam catatan pinggir dan register Kutipan Akta ,
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas catatan pinggir kutipan akta kelahiran,
- Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.
3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 (tiga) hari
4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis
5. Produk pelayanan : Dokumen kependudukan berupa catatan pinggir Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0518) 21034
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet