pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Syarat Penerbitan surat keterangan pencatatan sipil:

a. Surat Pengantar dari Desa dan diketahui oleh Camat;

b. Foto Copy KTP;

c. Foto Copy KK;

d. Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi foto copy, dengan menunjukkan aslinya:

   - Dokumen Imigrasi;

   - STLD dari Kepolisian; dan

   - Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.

e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.

LEGALISIR FOTOCOPY KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL

Syarat:

Foto Copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil dengan menunjukkan aslinya.