pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034
Pencatatan Sipil

1. Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran :
- Isi formulir Kelahiran;
- Surat keterangan lahir dari Bidan/RS, Dokter (untuk yang baru lahir);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Buku Nikah, Akta Perkawinan Orang tua (legalisasi/asli dibawa);
- Fotocopy KTP Pelapor, KTP Nasional Orang Tua dan KTP Nasional 2 orang saksi;
- Fotocopy Ijazah yang ada tercantum nama Orang Tuanya (bila diperlukan);
- Fotocopy Raport bagi yang masih sekolah SD/Sederajat (bila diperlukan).


 2. Persyaratan pembuatan Akta Kematian :
- Isi formulir Kematian;
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Desa;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy KTP yang meninggal (bila ada);
- Fotocopy KTP Nasional pelapor dan KTP Nasional 2 orang saksi.

 3. Persyaratan pembuatan Akta Perkawinan :
- Isi formulir Perkawinan;
- Surat Bukti Perkawinan Agama;
- Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan dari Kelurahan?Desa (N1 - N4);
- Fotocopy KK dan KTP;
- Surat Bukti Kewarganegaraan R.I;
- Ganti Agama;
- Pas Foto berdampingan Uk. 4x6 cm dan 2x3 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas;
- Akta Kelahiran Anak yang akan diakui;
- Akta perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin;
- Ijin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI;
- Passport;
- STMD dari Kepolisian;
- Surat dari Kedutaan/ Konsul/Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan;
- SKK dari imigrasi;
- Fotocopy Surat Baptis


 4. Persyaratan pembuatan Akta Perceraian :
- Isi Formulir Perceraian;
- Bukti penetapan dari Pengadilan;
- Fotocopy KK danKTP Nasional Suami & Istri;
- Fotocopy KTP Nasional 2 orang saksi;
- Fotocopy KTP pelapor;

5. Persyaratan perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan :
- Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
- Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
- Kutipan Akta Catatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Fotokopy KK;
- Fotokopy KTP; dan
- Fotokopy Paspor.

 6. Persyaratan Pengesahan Anak diluar Nikah :
- Isi formulir;
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Fotocopy KTP Nasional suami - istri dan fotokopy KTP pemohon;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy akta lahir (dua lembar);
- Fotocopy Akta Nikah Catatan Sipil suami - istri (masing-masing dua lembar);
- Apabila jumlah anak lebih dari satu orang, maka bawa fotocopy dokumen MO 1, 2, dan 6 sesuai jumlah anak.

 7. Persyaratan Pengakuan Anak :
- Isi formulir pelaporan dan pengakuan + formulir buku dokumen;
- Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotocopy KTP Nasional 2 (dua) orang saksi (harus hadir);
- Fotokopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
- Penandatanganan register pengakuan (orang tua dan 2 saksi);
- Pengangkatan anak (adopsi) dilakukan setelah umur 30(tiga puluh) tahun dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun;
- Akta Pengangkatan Anak (Adopsi).

 8. Persyaratan Pengangkatan Anak :
- penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
- fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- fotocopy KTP pemohon;
- KK pemohon.