pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Pencatatan Sipil

1.  Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran :

  • Isi formulir Kelahiran;
  • Surat keterangan lahir dari Bidan/RS, Dokter (untuk yang baru lahir);
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Buku Nikah, Akta Perkawinan Orang tua (legalisasi/asli dibawa);
  • Fotocopy KTP Pelapor, KTP Nasional Orang Tua dan KTP Nasional 2 orang saksi;
  • Fotocopy Ijazah yang ada tercantum nama Orang Tuanya (bila diperlukan);
  • Fotocopy Raport bagi yang masih sekolah SD/Sederajat (bila diperlukan).

2.  Persyaratan pembuatan Akta Kematian :

  • Isi formulir Kematian;
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Desa;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy KTP yang meninggal (bila ada);
  • Fotocopy KTP Nasional pelapor dan KTP Nasional 2 orang saksi.


3.  Persyaratan pembuatan Akta Perkawinan :

  • Isi formulir Perkawinan;
  • Surat Bukti Perkawinan Agama;
  • Akta Kelahiran;
  • Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa (N1 - N4);
  • Fotocopy KK dan KTP;
  • Surat Bukti Kewarganegaraan R.I;
  • Ganti Agama;
  • Pas Foto berdampingan Uk. 4x6 cm dan 2x3 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  • 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas;
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui;
  • Akta perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin;
  • Ijin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI;
  • Passport;
  • STMD dari Kepolisian;
  • Surat dari Kedutaan/ Konsul/Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan;
  • SKK dari imigrasi;
  • Fotocopy Surat Baptis


4.  Persyaratan pembuatan Akta Perceraian :

  • Isi Formulir Perceraian;
  • Bukti penetapan dari Pengadilan;
  • Fotocopy KK danKTP Nasional Suami & Istri;
  • Fotocopy KTP Nasional 2 orang saksi;
  • Fotocopy KTP pelapor;


5.  Persyaratan perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan :

  • Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
  • Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
  • Kutipan Akta Catatan Sipil;
  • Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  • Fotokopy KK;
  • Fotokopy KTP; dan
  • Fotokopy Paspor.


6.  Persyaratan Pengesahan Anak diluar Nikah :

  • Isi formulir;
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy KTP Nasional suami - istri dan fotokopy KTP pemohon;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy akta lahir (dua lembar);
  • Fotocopy Akta Nikah Catatan Sipil suami - istri (masing-masing dua lembar);
  • Apabila jumlah anak lebih dari satu orang, maka bawa fotocopy dokumen MO 1, 2, dan 6 sesuai jumlah anak.

7.  Persyaratan Pengakuan Anak :

  • Isi formulir pelaporan dan pengakuan + formulir buku dokumen;
  • Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
  • Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
  • Kutipan Akta Kelahiran;
  • Fotocopy KTP Nasional 2 (dua) orang saksi (harus hadir);
  • Fotokopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
  • Penandatanganan register pengakuan (orang tua dan 2 saksi);
  • Pengangkatan anak (adopsi) dilakukan setelah umur 30(tiga puluh) tahun dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun;
  • Akta Pengangkatan Anak (Adopsi).

8.  Persyaratan Pengangkatan Anak :

  • penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
  • fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  • fotocopy KTP pemohon;
  • KK pemohon.