pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, terdiri atas :
   - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
   - Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas :
   - Seksi Identitas Penduduk
   - Seksi Pindah Datang
   - Seksi Pendataan Penduduk
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
   - Seksi Kelahiran
   - Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
   - Seksi Perkawinan dan  Perceraian
5. Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, terdiri atas :
   - Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
   - Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
   - Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
6. Kelompok Jabatan Fungsional