pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
1.  Kepala Dinas;
2.  Sekretariat, terdiri atas :
   - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
   - Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset
3.  Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas :
   - Seksi Identitas Penduduk
   - Seksi Pindah Datang
   - Seksi Pendataan Penduduk
4.  Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
   - Seksi Kelahiran
   - Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
   - Seksi Perkawinan dan  Perceraian
5.  Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, terdiri atas :
   - Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
   - Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
   - Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
6.  Kelompok Jabatan Fungsional