Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, terdiri atas :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas :
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Pindah Datang
- Seksi Pendataan Penduduk
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
- Seksi Kelahiran
- Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
- Seksi Perkawinan dan Perceraian
5. Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, terdiri atas :
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
- Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
6. Kelompok Jabatan Fungsional
