pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-Masing Bidang

1. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Tugas Pokok :

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas pokok merencanakan, meyelia dan memeriksa tugas-t ugas di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang meliputi Identitas Penduduk, Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk.

Fungsi :

Dari uraian di atas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk berfungsi :

  • Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja di bidang Identitas Penduduk, Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk;
  • Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) di bidang Identitas Penduduk, Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk;
  • Menyelia pelaksanaan program kerja di bidang Identias Penduduk, Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk;
  • Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja di bidang Identitas Penduduk, Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk;
  • Menetapkan laporan program kerja di bidang identitas Penduduk, Pindah Datang Penduduk dan Pendataan Penduduk;
  • Melaksanakan koordinasi perencanaan teknis dan fasilitas pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  • Mendisposisikan kegiatan kepada seksi yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  • Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  • Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Melaksanaan koordniasi dengan unit kerja dalam lingkup Dinas terkait tugas dan fungsinya;
  • Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretaiat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan

fungsinya;

  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugass kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


2. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Tugas Pokok :

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang meliputi Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.

Fungsi :

Dari uraian di atas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil berfungsi :

  • Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja di bidang Kelahiran, Perkawinan dan Percraian dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
  • Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) di bidang Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
  • Menyelia pelaksanaan program kerja di bidang Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
  • Memberikan hasil pelaksanaan program kerja di bidang Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
  • Menetapkan laporan program kerja di bidang Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
  • Melaksanakan koordinasi perencanaan teknis dan fasiliatsi pengadaan barang jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • Membangi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  • Mendisposisikan kegiatan kepada seksi yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  • Memberikan saran/talahaan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkup Dinas terkait dan fungsinya;
  • Melaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan

fungsinya;

  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


3. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Tugas Pokok :

Bidang pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan mmeriksa tugas di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang meliputi Sistem Informasi, Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dan Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Fungsi :

Dari uraian di atas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan berfungsi :

  • Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dan Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan komunikasi;
  • Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) di bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Menyelia pelaksanaan program kerja di bidang Sistem Informasi, Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dan Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan komunikasi;
  • Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja di bidang Sistem Informasi, Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dan Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan komunikasi;
  • Menetapkan laporan program kerja di bidang Sistem Informasi, Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dan Tata Kelola dan SDM Teknologi Informasi dan komunikasi;
  • Merumuskan perencanaan teknis dan fasilitasi pengadaan barang jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  • Mendisposisikan kegiatan kepada seksi yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proporsional dan profesional;
  • Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  • Melaksanakan koordinasi kepada para kepala seksi untuk menjaga kerahasian dan keamanan semua dokumen kependudukan, data kependudukan dan data pribadi yang dihasilkan dari proses pendaftaran penduduk, pencatatan sipil yang seluruh datanya tersimpanan dalam server sistem informasi administrasi kependudukan dinas, mendokumentasikannya dengan baik, menjamin kerahasiaanya dan mengarsipkannya dengan baik;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dalam lingkup Dinas terkait tugas dan fungsinya;
  • Melaksabakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan

fungsinya;

  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


4. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Tugas Pokok :

Bidang pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan mmeriksa tugas-tugas di bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan yang meliputi Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Inovasi Pelayanan.

Fungsi :

Dari uraian di atas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan berfungsi :

  • Merencanakan dan merumuskan kebijakan dan program kerja di bidang Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumntasi Kependudukan, Inovasi Pelayanan;
  • Merencanakan penyusunan dan penetapan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) di bidang Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Inovasi Pelayanan;
  • Menyelia pelaksanaan program kerja di bidang Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumntasi Kependudukan, Inovasi Pelayanan;
  • Memeriksa hasil pelaksanaan program kerja di bidang Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumntasi Kependudukan, Inovasi Pelayanan;
  • Menetapkan laporan program kerja di bidang Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumntasi Kependudukan, Inovasi Pelayanan;
  • Merumuskan perencanaan teknis dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • Membagi tugas dan mengendalikan seluruh kegiatan di bidang agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  • Mendisposisikan kegiatan kepada seksi yang bersangkutan sesuai tugas pokoknya agar dapat diselesaikan secara proposional dan profesional;
  • Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menilai kinerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku untuk mengetahui pencapaian prestasi kerja;
  • Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dalam lingkup Dinas terkait tugas dan fungsinya;
  • Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD, Sekretariat Daerah, Instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas dan

fungsinya;

  • Melaksankan kerjasama dan keitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ke tiga;
  • Melaksankan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.