pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Syarat Pencatatan Pengesahan Anak

a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;

b. Kutipan Akta Kelahiran;

c. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan;

d. Foto Copy KK;

e. Foto Copy KTP pemohon;

f. Surat Kuasa bermaterai cukup jika permohonan dikuasakan kepada orang lain;

g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.

h. Biaya pencatatan pengesahan anak untuk pelaporan 0-30 hari 

GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)