pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Syarat Perubahan Nama pada akta pencatatan sipil:

a. Penetapan Pengadilan Negeri

b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

c. Foto Copy KK dan KTP;

d. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:

e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan

f. Surat Kuasa diatas materai cukup bagi yang dikuasakan;

g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.

h. Biaya pencatatan perubahan nama untuk pelaporan 0-30 hari 

GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)