pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI :

- Surat kematian dari dokter/paramedic/Desa (F2-29);

- Fotocopy KTP-el dan KK;

- Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan;

Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing :

- Keterangan kematian dari dokter/paramedis;

- Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;

- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang  asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan

- Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan 

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :

- Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian  dengan membawa fotokopi surat kematian dari institusi kesehatan atau desa, fotokopi Kutipan akta perkawinan/Kutipan Akta Nikah, fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan fotokopi dua orang saksi.

- Petugas menyiapkan formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya

- Petugas mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian

- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kematian

- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian

- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian

- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian

- Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 (tiga)  hari

4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis

5. Produk pelayanan : Dokumen Kependudukan Akta Kematian

6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

- Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;

- Media telepon  dinas :   (0518) 21034

- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway

- Media internet