pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

JENIS PELAYANAN : PINDAH PENDUDUK

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat Pindah Penduduk:

- Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;

- Kartu Keluarga asli;

- Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;

- Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :

- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

- Petugas memeriksa berkas permohonan;

- Verifikasi data pemohon pada data SIAK;

- Memproses data kepindahan pemohon;

- Mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Biodata WNI;

- Menyerahkan cetakan SKPWNI dan Biodata WNI.

3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 hari

4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis

5. Produk pelayanan : Dokumen Surat Pindah penduduk

6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

- Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;

- Media telepon  dinas :   (0518) 21034

- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway

- Media internet