pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Syarat Pencatatan Pengakuan Anak:

a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;

b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;

c. Kutipan Akta Kelahiran Anak;

d. Foto Copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;

e. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:

   - Dokumen Imigrasi;

   - STLD dari Kepolisian; dan

   - Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.

f. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membwa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan

g. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;

h. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.

i. Biaya pencatatan pengakuan anak untuk pelaporan 0-30 hari 

GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)