pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Jakarta - Mulai 1 April 2016 masyarakat bisa membuat KTP elektronik (e-KTP) di luar domisili. Syaratnya mudah, hanya membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Zudan, sekarang membuat e-KTP tidak ribet dan bisa cepat. "KTP-el (e-KTP) itu sudah elektronik jangan digunakan manual lagi," tegas Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016). 

Proses pembuatan e-KTP pun tak lama. Penduduk tinggal membawa KTP lamanya kemudian masuk ruangan untuk sesi pemotretan. Kemudian tanda tangan elektronik dan direkam. Setelah itu rekam 4 sidik jari masing-masing tangan, disusul merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri, selanjutnya sidik jari telunjuk kanan dan kiri. Proses selanjutnya merekam iris mata. Kemudian kembali merekam tanda tangan elektronik. Selanjutnya tinggal menunggu dicetak. Sedangkan bila ingin mengubah data yang salah pada e-KTP pemilik juga bisa mencetaknya dengan yang baru. Prosesnya juga tidak memakan waktu lama.

"Bagi yang mengubah, memperbaiki data e-KTP yang lama, tidak membutuhkan waktu yang lama. Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama," jelas Zudan. "SOP-nya akan kita sesuaikan, cetak karena rusak atau hilang akan berbeda dengan rekam dari awal. Nanti kita buat loket khusus. Ini yang akan kita reform kembali," imbuhnya. Proses mengurus surat pindah tempat tinggal pun tidak lagi ribet. Zudan mencontohkan sebelumnya warga yang ingin membuat KTP di luar domisilinya harus menyertakan surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan agar hanya perlu menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP WNI).

"Perpindahan penduduk perlu SKP WNI tidak boleh disertakan PBB. Di DKI masih mensyaratkan SKCK, jadi penduduk brengsek kaya apapun boleh berpindah dari daerah satu ke daerah lain, nantinya biar dia dibina petugas di daerah itu," tandasnya. Zudan juga mengingatkan bahwa KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku lagi. Dia menegaskan agar jajaran birokrasinya jangan menggunakan KTP itu lagi. "Sejak 1 Januari 2015 sudah harus dengan KTP-el. KTP lama yang masih digunakan bisa dipidana dan sifatnya pidana umum. Bisa saja polisi yang menangkap orang yang masih menggunakan KTP SIAK. Kami tidak mau hal ini terjadi, kami terus sosialisasikan hal ini," tambahnya.