pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru melakukan pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Jumat (14/12/2018). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru, H.Ahmad Fitriadi F,SH,M.Hum mengatakan, sebanyak 500 KTP-el yang dibakar. Semuanya merupakan kartu identitas kependudukan rusak atau invalid. Jumlah sebanyak itu merupakan KTP-el yang dicetak pada tahun 2011-2013.Pemusnahan ini merupakan kali pertama. Sebelumnya Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru sudah menyerahkan KTP-el baik yang rusak maupun invalid kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemusnahan kali ini merupakan perintah dari Kemendagri langsung melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTPel Rusak atau Invalid, agar dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , kerusakan dan invalidnya KTP-el yang disimpan oleh Disdukcapil lantaran berbagai sebab. Misalanya saja, terjadi salah cetak atau pergantian status sehingga harus diganti dengan KTP-el baru.Dalam pembakaran KTP-el, pihaknya juga melibatkan  aparat kepolisian maupun satpol PP untuk menyaksikan. Menurut H.Ahmad Fitriadi F,SH,M.Hum, KTP-el tersebut tidak lagi bisa digunakan sebab data yang ada telah dinyatakan tidak valid.