Profil
Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru.
Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru adalah merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fungsi
- Merencanakan dan menetapkan kebijakan teknis dan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Menyelenggarakan pengadaan prasarana dan sarana penunjang terkait bidang tugas Dinas;
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja program/kegiatan pengolahan kesekretaiatan Dinas;
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di biadang Pelayanan Pencatatan Sipil;
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan megevaluasi kinerja di bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan;
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kinerja di bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah terkait pelayanan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD dan Instansi terkait dan mitra kerja lainnya dalam pelaksanaan kebijakan bidang tugas;
- Menyelenggarakan pengendalian internal, akuntabilitas kinerja dan laporan kinerja serta laporan penyelenggaraan pemerintah daerah lingkup Dinas; dan
- Menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Tujuan
- Meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
- Meningkatkan tertib administrasi kependudukn dan pencatatan sipil;
- Meningkatkan akurasi database kependudukan;
Sasaran
- Meningkatnya kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
- Meningkatnya tertib administrasi kependudukn dan pencatatan sipil;
- Meningkatnya akurasi database kependudukan;
Strategi
- Secara rutin melaksakan jemput bola pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil ditempat tempat yang jauh dari pusat ibu kota Kabupaten;
- Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi aparatur pelayanan;
- Melaksanakan pengkaderan Administrator Data base pelayanan ( ADB );
- Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan KB provinsi dan Dirjen Adminduk Kemendari Jakarta mengenai masalah masalah yang ditemui dalam pelayanan administrasi kependudukan
- Melaksanakan sosialisasi terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan kepada para Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat
- Memperkuat integrasi internal melalui pencapaian komitmen bersama semua pimpinan dan staf
- Menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan perangkat Kecamatan dan perangkat Desa/Kelurahan dalam hal pelaporan data kependudukan.
Kebijakan
- Mencari inovasi terobosan baru dalam pelayanan
- Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan kemudahan bagi masyarakat yang jauh dari pusat kota untuk mendapatkan dokumen kependudukan
- Melatih operator kecamatan sebagai perpanjangtangan dukcapil Mencari inovasi terobosan baru dalam pelayanan
- Memberikan intensif kepada ADB.
- Mengikutsertakan operator pelayanan dalam bimtek.
- Mengikutsertakan pegawai mengikuti bimtek.
Program
Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru adalah :
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
- Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
- Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil