pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA :

1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru, syaratnya :

  • Kartu Keluarga masing-masing orang tua (Asli)
  • Fotocopy KTP-el suami/ istri
  • Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
  • Surat Keterangan Pindah dari Desa
  • Mengisi Formulir FI.01 jika membentuk Rumah Tangga Baru

2. Penerbitan Kartu Keluarga Perubahan Data persyaratannya antara lain :

  • Kartu Keluarga yang lama (Asli)
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Ijazah
  • Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
  • Surat Keterangan Pindah dari Desa
  • Akta Cerai jika yang pindah hanya suami/istri saja dan statusnya Cerai hidup)
  • Mengisi Formulir FI.06

3.  Penerbitan Kartu Keluarga yang Hilang persyaratannya antara lain :

  • Fotocopy KTP-el Pelapor
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian


Jangka Waktu Pelayanan Penerbitan KK baru/perubahan elemen data/hilang/rusak :

  • Paling lambat 60 menit (satu jam) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis.

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN KTP-EL :

1.  Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru syaratnya berupa :

  • Fotocopy Kartu Keluarga

2.  Pencetakan KTP-el perubahan elemen Data memenuhi syaratnya berupa :

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • KTP-el Asli

3.  Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Hilang syaratnya berupa :

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

4.  Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Rusak syaratnya berupa :

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • KTP-el yang Rusak

Jangka Waktu Pelayanan Pencetakan KTP-el baru/perubahan elemen data/hilang/rusak  :

  • Paling lambat 60 menit (satu jam) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

STANDAR PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR :

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar syaratnya :

  • Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar Pindah dari Desa
Jangka waktu pelayanannya :
  • Paling lambat 60 menit (satu jam) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PINDAH DATANG :

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar syaratnya :
  • Surat Pindah Dari Disdukcapil Daerah Asal
  • Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
  • Fotocopy KTP-el Pemohon
  • Akta Cerai (jika yang pindah hanya suami/istri saja dan statusnya Cerai hidup)

Jangka waktu pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) :

Pelayanan Pmbuatan KIA syaratnya :

1.  Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) baru Persyaratannya :

  • Fotocopy Kartu Keluarga 
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua
  • Foto Berwarna Ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar bagi anak berumur diatas 5 tahun, warna merah untuk tahun ganjil warna biru untuk tahun genap
  • Gol Darah Bagi yang sudah Cek Gol Darahnya

2.  Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) karena Perubahan Elemen Data Persyaratannya 

  • KIA Asli sebelumnya
  • Foto Berwarna Ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar bagi anak berumur diatas 5 tahun, warna merah untuk tahun ganjil warna biru untuk tahun genap

Jangka waktu pelayanan pembuatan KIA baru/perubahan elemen :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis