STANDAR PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA :
1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru, syaratnya :
- Kartu Keluarga masing-masing orang tua (Asli)
- Fotocopy KTP-el suami/ istri
- Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
- Surat Keterangan Pindah dari Desa
- Mengisi Formulir FI.01 jika membentuk Rumah Tangga Baru
2. Penerbitan Kartu Keluarga Perubahan Data persyaratannya antara lain :
- Kartu Keluarga yang lama (Asli)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
- Surat Keterangan Pindah dari Desa
- Akta Cerai jika yang pindah hanya suami/istri saja dan statusnya Cerai hidup)
- Mengisi Formulir FI.06
3. Penerbitan Kartu Keluarga yang Hilang persyaratannya antara lain :
- Fotocopy KTP-el Pelapor
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Jangka Waktu Pelayanan Penerbitan KK baru/perubahan elemen data/hilang/rusak :
- Paling lambat 60 menit (satu jam) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis.
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN KTP-EL :
1. Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru syaratnya berupa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
2. Pencetakan KTP-el perubahan elemen Data memenuhi syaratnya berupa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP-el Asli
3. Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Hilang syaratnya berupa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
4. Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Rusak syaratnya berupa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP-el yang Rusak
Jangka Waktu Pelayanan Pencetakan KTP-el baru/perubahan elemen data/hilang/rusak :
- Paling lambat 60 menit (satu jam) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
STANDAR PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR :
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar syaratnya :
- Kartu Keluarga
- Surat Pengantar Pindah dari Desa
- Paling lambat 60 menit (satu jam) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
- Surat Pindah Dari Disdukcapil Daerah Asal
- Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
- Fotocopy KTP-el Pemohon
- Akta Cerai (jika yang pindah hanya suami/istri saja dan statusnya Cerai hidup)
Jangka waktu pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) :
Pelayanan Pmbuatan KIA syaratnya :
1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) baru Persyaratannya :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy KTP-el Orang Tua
- Foto Berwarna Ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar bagi anak berumur diatas 5 tahun, warna merah untuk tahun ganjil warna biru untuk tahun genap
- Gol Darah Bagi yang sudah Cek Gol Darahnya
2. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) karena Perubahan Elemen Data Persyaratannya
- KIA Asli sebelumnya
- Foto Berwarna Ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar bagi anak berumur diatas 5 tahun, warna merah untuk tahun ganjil warna biru untuk tahun genap
Jangka waktu pelayanan pembuatan KIA baru/perubahan elemen :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis