pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran umur 0-17 Tahun berupa :

  • Asli Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa/Kelurahan;
  • Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua atau SPTJM;
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua;
  • Fotocopy KTP-el orang tua;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran umur 17 Tahun Keatas (sudah menikah) berupa :

  • Asli Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa/Kelurahan;
  • Fotocopy KTP-el yang membuat Akta;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy KTP-el orang tua
  • Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua atau SPTJM.

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Standar Pelayanan Pencatatan Kematian berupa :

  • Asli Surat Keterangan Kematian dari RS, Dokter atau Keterangan Kematian Desa/Kelurahan;
  • Asli KK, KTP-el yang meninggal;
  • Fotocopy KTP-el Pemohon;
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan akta kematian (sudah ditanda tangani pelapor).

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Standar Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan Anak memenuhi syarat berupa :

  • Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau surat keterangan kelahiran dari Kantor Desa
  • Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  • Fotocopy KTP-el Orang tua
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi

Keterangan :

  • SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di Kartu Keluarga menunjukan suami istri

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Standar Pelayanan Pencatatan Akta Pengesahan Anak memenuhi syarat berupa :

  • Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau surat keterangan kelahiran dari Kantor Desa
  • Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  • Fotocopy KTP-el Orang tua
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Akta Pengesahan Anak (sudah ditandatangani pelapor)

Keterangan :

  • SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di Kartu Keluarga menunjukan suami istri

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran Tanpa Asal usul memenuhi syarat berupa :

  • Asli Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa/Kelurahan;
  • Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua atau bukti lain yang sah
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  • Fotocopy KTP-el orang tua;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Formulir dapat di unduh di 


Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan berupa :

  • Surat Nikah Agama Asli
  • N1-N4 dari Desa
  • Fotocopy KK dan KTP-el Pasangan
  • Copy KTP Saksi 2 Orang
  • Foto Gandeng Pasangan 4x6 1 Lembar
  • Mengisi dan menyerahkan formulir Permohonan Akta Perkawinan yang sudah ditandatangani pelapor

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian berupa :

  • Bukti Putusan/Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Akte Perkawinan Asli yang dikembalikan
  • Fotocopy KK dan KTP-el Suami Istri
  • Mengisi dan menyerahkan formulir Permohonan Akta Perceraian yang sudah ditandatangani pelapor

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Standar Pelayanan Surat Keterangan Lahir Mati

  • Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau surat keterangan kelahiran dari Kantor Desa
  • Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  • Fotocopy KTP-el orang tua;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Surat Keterangan Lahir Mati (sudah ditandatangani pelapor)

Keterangan:

  • SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di Kartu Keluarga menunjukan suami istri

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Standar Pelayanan Penerbitan Biodata WNI

  • Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau surat keterangan kelahiran dari Kantor Desa
  • Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  • Fotocopy KTP-el orang tua;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi

Keterangan:

  • SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di Kartu Keluarga menunjukan suami istri

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Standar Pelayanan Pembatalan Akta Perceraian

  • Akte Perceraian Asli yang dikembalikan
  • Bukti Putusan/Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KK dan KTP-el Suami Istri
  • Berita Acara Alasan Pembatalan Akta Perceraian yang sudah ditandatangani
  • Mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Pembatalan Akta Perceraian (sudah ditandatangani pelapor)

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Standar Pelayanan Pembatalan Akta Perkawinan

  • Akta Perkawinan  Catatan Sipil (Asli)
  • Fotocopy Kartu Keluarga Suami Istri
  • Fotocopy KTP-el Suami Istri
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Berita Acara Alasan Pembatalan Perkawinan

Jangka Waktu Pelayanannya :

  • Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis