Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran umur 0-17 Tahun berupa :
- Asli Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa/Kelurahan;
- Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua atau SPTJM;
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua;
- Fotocopy KTP-el orang tua;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran umur 17 Tahun Keatas (sudah menikah) berupa :
- Asli Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa/Kelurahan;
- Fotocopy KTP-el yang membuat Akta;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy KTP-el orang tua
- Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua atau SPTJM.
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Standar Pelayanan Pencatatan Kematian berupa :
- Asli Surat Keterangan Kematian dari RS, Dokter atau Keterangan Kematian Desa/Kelurahan;
- Asli KK, KTP-el yang meninggal;
- Fotocopy KTP-el Pemohon;
- Mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan akta kematian (sudah ditanda tangani pelapor).
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Standar Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan Anak memenuhi syarat berupa :
- Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau surat keterangan kelahiran dari Kantor Desa
- Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
- Fotocopy KTP-el Orang tua
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
Keterangan :
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di Kartu Keluarga menunjukan suami istri
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Standar Pelayanan Pencatatan Akta Pengesahan Anak memenuhi syarat berupa :
- Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau surat keterangan kelahiran dari Kantor Desa
- Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
- Fotocopy KTP-el Orang tua
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Akta Pengesahan Anak (sudah ditandatangani pelapor)
Keterangan :
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di Kartu Keluarga menunjukan suami istri
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran Tanpa Asal usul memenuhi syarat berupa :
- Asli Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa/Kelurahan;
- Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua atau bukti lain yang sah
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
- Fotocopy KTP-el orang tua;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Formulir dapat di unduh di
Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan berupa :
- Surat Nikah Agama Asli
- N1-N4 dari Desa
- Fotocopy KK dan KTP-el Pasangan
- Copy KTP Saksi 2 Orang
- Foto Gandeng Pasangan 4x6 1 Lembar
- Mengisi dan menyerahkan formulir Permohonan Akta Perkawinan yang sudah ditandatangani pelapor
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian berupa :
- Bukti Putusan/Penetapan dari Pengadilan Negeri
- Akte Perkawinan Asli yang dikembalikan
- Fotocopy KK dan KTP-el Suami Istri
- Mengisi dan menyerahkan formulir Permohonan Akta Perceraian yang sudah ditandatangani pelapor
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Standar Pelayanan Surat Keterangan Lahir Mati
- Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau surat keterangan kelahiran dari Kantor Desa
- Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
- Fotocopy KTP-el orang tua;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Surat Keterangan Lahir Mati (sudah ditandatangani pelapor)
Keterangan:
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di Kartu Keluarga menunjukan suami istri
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Standar Pelayanan Penerbitan Biodata WNI
- Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/RS, Dokter, Penolong Kelahiran dan atau surat keterangan kelahiran dari Kantor Desa
- Fotocopy Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
- Fotocopy KTP-el orang tua;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
Keterangan:
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan di Kartu Keluarga menunjukan suami istri
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Standar Pelayanan Pembatalan Akta Perceraian
- Akte Perceraian Asli yang dikembalikan
- Bukti Putusan/Penetapan dari Pengadilan Negeri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KK dan KTP-el Suami Istri
- Berita Acara Alasan Pembatalan Akta Perceraian yang sudah ditandatangani
- Mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Pembatalan Akta Perceraian (sudah ditandatangani pelapor)
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Standar Pelayanan Pembatalan Akta Perkawinan
- Akta Perkawinan Catatan Sipil (Asli)
- Fotocopy Kartu Keluarga Suami Istri
- Fotocopy KTP-el Suami Istri
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Berita Acara Alasan Pembatalan Perkawinan
Jangka Waktu Pelayanannya :
- Paling lambat 60 menit / 1 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis