Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
5. Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
6. Kelompok Jabatan Fungsional