pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034
Syarat-syarat Legalisir Dokumen Administrasi Kependudukan :
  • Fotocopy Dokumen Administrasi Kependudukan;
  • Dokumen Administrasi kependudukan Asli.
Jangka Waktu Pelayanannya :
Paling lambat 60 menit (satu jam) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis

Pelayanan Penyajian Data Agregat Data Kependudukan  memenuhi syarat berupa :
  • Permohonan data agregat kependudukan melalaui surat yang dikirim ke Disdukcapil.
  • Identitas pemohon data agregat kependudukan.
Jangka Waktu Pelayanannya :
Paling lambat 24 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis