Syarat-syarat Legalisir Dokumen Administrasi Kependudukan :
- Fotocopy Dokumen Administrasi Kependudukan;
- Dokumen Administrasi kependudukan Asli.
Jangka Waktu Pelayanannya :
Paling lambat 60 menit (satu jam) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis
Pelayanan Penyajian Data Agregat Data Kependudukan memenuhi syarat berupa :
- Permohonan data agregat kependudukan melalaui surat yang dikirim ke Disdukcapil.
- Identitas pemohon data agregat kependudukan.
Jangka Waktu Pelayanannya :
Paling lambat 24 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat Kendala teknis