Untuk pelayanan WhatsApp jenis kartu keluarga dan SKPWNI melalui nomor WA 0853-3757-1884, KTP Elektronik dan KIA melalui nomor 0853-3757-1808, Pencatatan Sipil di nomor 0853-3758-1830. Masyarakat bisa memghubungi nomor WA tersebut. Sementara, khusus pelayanan perekaman KTP elektronik pelaksanaan perekaman dapat dilakukan di beberapa Kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Pulau Laut Barat Pulau, Pulau Laut Tengah, Kelumpang Hilir, Hampang, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Sungai Durian dan Kecamatan Sampanahan.