pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat Akta Perkawinan:

- Salah satu mempelai adalah penduduk Kotabaru

- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaaan yang ditandatangani oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan;

- Surat keterangan untuk menikah dari desa;

- Fotocopy kutipan akta kelahiran mempelai;

- Fotocopy KTP-el dan asli KTP el bagi mempelai penduduk Bantul ;

- Fotokopi KK mempelai;

- Kutipan akta perceraian atau akta kematian bila pernah kawin

- Izin kawin dari TNI/POLRI bagi anggota TNI/POLRI

- Izin kawin dari Pengadilan Negeri;

- Pasfoto mempelai; dan

- Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi mempelai luar daerah;

- Surat Ijin dari Kedutaan Besar bagi orag asing

- Paspor/ dokumen imigrasi bagi orang asing

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :

- Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;

- Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;

- Petugas melakukan verifikasi i terhadap kebenaran data pemohon ( mempelai, orangtua dan saksi );

- Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;

- Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;

- Kasi Perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;

- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam  Kutipan dan Register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;

- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan;

- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan;

- Petugas mencatat dalam buku bantu perkawinan

- Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;

- Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan dan KTP el yang sudah berubah statusnya pada pemohon.

3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 (tiga)  hari

4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis

5. Produk pelayanan : Dokumen kependudukan Akta perkawinan

6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

- Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;

- Media telepon  dinas :   (0518) 21034

- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway

- Media internet