JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat-syarat Akta Perkawinan:
- Salah satu mempelai adalah penduduk Kotabaru
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaaan yang ditandatangani oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan;
- Surat keterangan untuk menikah dari desa;
- Fotocopy kutipan akta kelahiran mempelai;
- Fotocopy KTP-el dan asli KTP el bagi mempelai penduduk Bantul ;
- Fotokopi KK mempelai;
- Kutipan akta perceraian atau akta kematian bila pernah kawin
- Izin kawin dari TNI/POLRI bagi anggota TNI/POLRI
- Izin kawin dari Pengadilan Negeri;
- Pasfoto mempelai; dan
- Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi mempelai luar daerah;
- Surat Ijin dari Kedutaan Besar bagi orag asing
- Paspor/ dokumen imigrasi bagi orang asing
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;
- Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;
- Petugas melakukan verifikasi i terhadap kebenaran data pemohon ( mempelai, orangtua dan saksi );
- Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;
- Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
- Kasi Perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam Kutipan dan Register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan;
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan;
- Petugas mencatat dalam buku bantu perkawinan
- Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
- Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan dan KTP el yang sudah berubah statusnya pada pemohon.
3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 (tiga) hari
4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis
5. Produk pelayanan : Dokumen kependudukan Akta perkawinan
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0518) 21034
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet