JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI :
- Surat kematian dari dokter/paramedic/Desa (F2-29);
- Fotocopy KTP-el dan KK;
- Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan;
Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing :
- Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
- Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
- Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian dengan membawa fotokopi surat kematian dari institusi kesehatan atau desa, fotokopi Kutipan akta perkawinan/Kutipan Akta Nikah, fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan fotokopi dua orang saksi.
- Petugas menyiapkan formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
- Petugas mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kematian
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon
3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 (tiga) hari
4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis
5. Produk pelayanan : Dokumen Kependudukan Akta Kematian
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0518) 21034
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet