pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan

Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:

- Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;

- Surat keterangan kelahiran dari desa ;

- Fotocopy surat  nikah/akta perkawinan orang tua;

- Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;

- Fotocopy KTP-el  orang tua;

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur :

- Pemohon datang ke  tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan .dan mengambil nomor antrian

- Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan

- Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK  dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran

- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran

- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran

- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran

- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran

- Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 (tiga)  hari

4. Biaya/tarif : Tidak ada biaya / Gratis

5. Produk pelayanan : Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran

6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

- Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;

- Media telepon  dinas :   (0518) 21034

- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway

- Media internet