JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
a. Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI :
- Surat kematian dari dokter/paramedic/Desa (F2-29);
- Fotocopy KTP-el dan KK;
- Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan;
b. Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing :
- Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
- Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
- Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian dengan membawa fotokopi surat kematian dari institusi kesehatan atau desa, fotokopi Kutipan akta perkawinan/Kutipan Akta Nikah, fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan fotokopi dua orang saksi.
- Petugas menyiapkan formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
- Petugas mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kematian
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon
3. Jangka waktu pelayanan : Maksimal 3 ( tiga ) hari
4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
5. Produk pelayanan : Dokumen Kependudukan Akta kematian
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan :
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0518) 21034
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet
Formulir pencatatan kematian
Layanan
- Formulir kelahiran terlambat
- Formulir kelahiran umum
- Formulir kia
- Formulir pencatatan kematian
- Formulir perceraian ( F-2. 19 )
- Formulir perkawinan ( F-2.12)
- Formulir surat keterangan pindah
- Formulir surat keterangan pindah datang
- Pencatatan kelahiran
- Pencatatan kematian
- Pencatatan pengakuan anak
- Pencatatan pengangkatan anak
- Pencatatan pengesahan anak
- Pencatatan perceraian
- Pencatatan perkawinan
- Pencetakan ktp elektronik
- Penerbitan kartu keluarga
- Penerbitan kutipan ii : akta yang hilang atau rusak
- Penerbitan surat keterangan pencatatan sipil
- Perekaman ktp elektronik
- Perubahan nama pada akta pencatatan sipil
- Pindah datang
- Pindah penduduk
Berita Terbaru
Kontak
- Telp/WA : (0518) 21034
- pelayanan@dukcapil.go.id