Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
Untuk mengunduh formulir, bisa diakses melalui: http://127.0.0.1:8000/publikasi/dokumenpublik
Penduduk wajib hadir ke kantor Disdukcapil di kantor Jl. Ambon Nomor 1B untuk dilakukan pengecekan biometrik. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.
Data ganda diakibatkan oleh perekaman KTP-el yang dilakukan lebih dari satu kali. Untuk pengecekan lebih lanjut, silahkan sampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan melalui email ke loket perbaikan data. Kirim pertanyaan anda ke: disdukcapilkotabaru@gmail.com Lampirkan foto KK dan KTP-el Pengajuan dilakukan di hari dan Jam kerja.
Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537. Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara menyampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan melalui: Email: disdukcapilkotabaru@gmail.com