Loading...

Detail Berita

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Superadmin
Artikel
18 Jan 2026
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan pencatatan sipil.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Peningkatan tertib administrasi dokumen pencatatan sipil.
  2. Penyususnan perencanaan pelayanan pencatatan sipil.
  3. Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil.
  4. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
  5. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
  6. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil.
  7. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil.
  8. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.