Detail Berita
Rapat Koordinasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan Digelar, Disdukcapil Gandeng Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan


Kotabaru — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar Rapat Koordinasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemanfaatan Data Kependudukan bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, pada (sebutkan tanggal dan tempat). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Dalam rapat tersebut dibahas mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data kependudukan melalui hak akses yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan data yang valid sangat penting untuk mendukung program-program strategis daerah. “Dengan adanya PKS ini, kita berharap setiap program bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga administrasi peserta didik dapat berbasis data yang tepat sasaran, cepat, dan minim kesalahan,” ujarnya.
Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan juga menyambut baik kerja sama tersebut. Melalui integrasi data, ketiga instansi tersebut dapat memverifikasi data penerima bantuan sosial, pasien layanan kesehatan, hingga peserta didik secara lebih efektif, sehingga pengambilan kebijakan menjadi lebih presisi.
Rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai tindak lanjut penyusunan Perjanjian Kerja Sama. Dengan adanya PKS ini, diharapkan sinergi antar OPD semakin kuat, dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, efisien, dan transparan.