Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kotabaru

TUGAS POKOK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


FUNGSI

Dalam menjalankan tugasnya, Disdukcapil Kabupaten Kotabaru memiliki beberapa fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    • Menyusun kebijakan dan program strategis terkait pengelolaan data kependudukan.
    • Melaksanakan kebijakan nasional terkait administrasi kependudukan di tingkat daerah.
  2. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

    • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
    • Pengelolaan data kependudukan dan pelayanan identitas kependudukan digital (IKD).
    • Pengolahan, pengamanan, dan pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan.
  3. Penyelenggaraan Pencatatan Sipil

    • Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.
    • Pencatatan peristiwa kependudukan seperti perpindahan penduduk dan perubahan status kewarganegaraan.
  4. Pengelolaan dan Penyediaan Data Kependudukan

    • Mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memastikan akurasi dan validitas data penduduk.
    • Memberikan data kependudukan kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Pelayanan Publik dan Inovasi Layanan

    • Mengembangkan layanan berbasis digital dan online untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat.
    • Melaksanakan pelayanan jemput bola ke daerah terpencil guna memastikan seluruh penduduk mendapatkan hak administrasi kependudukan.
  6. Pengawasan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan

    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi kependudukan di Kabupaten Kotabaru.
    • Menindaklanjuti penyimpangan dalam proses administrasi kependudukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  7. Kerja Sama dan Koordinasi dengan Instansi Lain

    • Berkoordinasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait dalam pemanfaatan data kependudukan.
    • Menjalin kerja sama dengan rumah sakit, KUA, pengadilan, dan lembaga lainnya untuk mendukung pencatatan sipil yang lebih baik.

Dengan tugas dan fungsi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akurat, guna mendukung tertib administrasi kependudukan serta mendukung pembangunan daerah berbasis data yang valid dan terpercaya.