Tentang Kami Tentang Kami Tentang Kami
Tentang Kami
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kotabaru
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kami hadir untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Sebagai bagian dari pelayanan publik, Disdukcapil berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan berbasis digital guna mempermudah akses masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen pencatatan sipil lainnya.
Dengan mengusung semangat “Melayani dengan Cepat, Tepat, dan Akurat”, kami terus berinovasi dalam tata kelola administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi. Disdukcapil Kabupaten Kotabaru juga berperan penting dalam menyediakan data kependudukan yang valid dan akurat untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Kami percaya bahwa pelayanan yang baik harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil dan kepulauan. Oleh karena itu, kami terus berupaya meningkatkan jangkauan layanan, baik melalui sistem online maupun layanan jemput bola ke daerah-daerah yang membutuhkan.
Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk proaktif dalam mengurus administrasi kependudukan, karena data yang tertib akan memberikan manfaat besar bagi perencanaan pembangunan dan kesejahteraan bersama.
KABUPATEN KOTABARU
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru memiliki sejarah panjang dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Keberadaan Disdukcapil berawal dari kebutuhan pemerintah dalam mencatat, mengelola, dan mengamankan data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Awal Pembentukan
Pada awalnya, urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Kotabaru ditangani oleh bagian pemerintahan umum di bawah Sekretariat Daerah. Namun, dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat dan meningkatnya jumlah penduduk, pemerintah daerah membentuk lembaga khusus yang menangani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara lebih sistematis.
Sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas layanan kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru resmi berdiri sebagai organisasi perangkat daerah yang mandiri.
Komitmen ke Depan
Disdukcapil Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan mengutamakan kecepatan, transparansi, dan akurasi. Dengan semakin canggihnya teknologi, layanan administrasi kependudukan ke depan akan semakin mudah diakses oleh masyarakat, bahkan tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Dengan semangat inovasi dan pelayanan prima, Disdukcapil Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk menjadi instansi yang responsif, modern, dan terpercaya dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta pembangunan daerah.