Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kotabaru
1. Kepala Dinas
Sebagai pimpinan Disdukcapil, Kepala Dinas memiliki tugas utama mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi seluruh kebijakan, program, serta kegiatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Kotabaru.
Fungsi:
- Menyusun kebijakan strategis dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja seluruh bidang dan bagian dalam organisasi.
- Berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait regulasi administrasi kependudukan.
- Menjaga keterpaduan data kependudukan dengan instansi terkait.
2. Sekretaris
Membantu Kepala Dinas dalam mengelola administrasi, keuangan, dan kepegawaian, serta memastikan kelancaran operasional organisasi.
Fungsi:
- Mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran dinas.
- Mengelola administrasi kepegawaian dan keuangan.
- Memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan perencanaan dinas.
- Mengawasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, umum, kepegawaian, dan keuangan.
3. Kepala Sub Bagian (Kasubbag)
a. Kasubbag Perencanaan
Bertanggung jawab atas penyusunan perencanaan strategis, program, dan evaluasi kinerja organisasi.
Fungsi:
- Menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan dinas.
- Mengelola pengumpulan, analisis, dan penyajian data untuk perencanaan.
- Memantau dan mengevaluasi kinerja program serta kegiatan dinas.
b. Kasubbag Umum & Kepegawaian
Mengelola administrasi kepegawaian, tata usaha, dan pengelolaan aset dinas.
Fungsi:
- Mengelola sistem kepegawaian, termasuk pengangkatan, promosi, dan mutasi pegawai.
- Mengatur kegiatan kesekretariatan, termasuk surat-menyurat dan arsip.
- Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana dinas.
c. Kasubbag Keuangan
Mengurus pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan, dan akuntabilitas keuangan dinas.
Fungsi:
- Menyusun perencanaan anggaran dinas sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
- Melaksanakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
- Mengawasi penggunaan anggaran serta melakukan pelaporan keuangan.
4. Kepala Bidang (Kabid)
a. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bertanggung jawab atas proses pendaftaran dan penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dan KIA.
Fungsi:
- Mengelola pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Keterangan Kependudukan.
- Mengawasi proses perubahan status kependudukan seperti mutasi masuk dan keluar.
- Mengembangkan layanan berbasis teknologi untuk pendaftaran penduduk.
b. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Mengelola proses pencatatan sipil terkait kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
Fungsi:
- Menerbitkan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.
- Mengelola data perubahan status perkawinan dan kewarganegaraan.
- Berkoordinasi dengan instansi lain seperti KUA dan pengadilan untuk pencatatan sipil.
c. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengamanan data kependudukan berbasis teknologi informasi.
Fungsi:
- Mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Memastikan integrasi data kependudukan dengan sistem nasional.
- Melakukan pengamanan dan pemeliharaan database kependudukan.
d. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Mengembangkan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah serta inovasi dalam pelayanan kependudukan.
Fungsi:
- Menganalisis dan menyajikan data kependudukan untuk kepentingan publik dan pemerintah.
- Mengembangkan identitas kependudukan digital (IKD) dan layanan berbasis online.
- Menjalin kerja sama dengan instansi lain dalam pemanfaatan data kependudukan.
5. Jabatan Fungsional Tertentu
Melaksanakan tugas teknis tertentu sesuai bidangnya, seperti:
- Administrator Kependudukan: Mengelola administrasi dokumen kependudukan dan sistem pencatatan.
- Analis Kebijakan: Menganalisis dan merumuskan kebijakan kependudukan.
- Perencana: Menyusun dan mengevaluasi program strategis kependudukan.
- Arsiparis: Mengelola dan menjaga arsip kependudukan.
- Pranata Komputer: Mengembangkan dan memelihara sistem teknologi informasi kependudukan.