pelayanan@dukcapil.go.id Telp/WA : (0518) 21034

Guna memberikan kemudahan kepada warga, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru siap untuk melaksanakan pelayanan perekaman untuk KTP-el di rumah warga yang sakit/ yang karena kondisi kesehatan/fisik dan tidak memungkinkan datang ke disdukcapil untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya,

Kami sangat berterimakasih kepada segenap warga yang sadar untuk mengurus identitas kependudukannya. Pada tanggal 20 Februari 2019 kami kedatangan tamu yang menyampaikan perekaman secara lisan agar anggota atau familinya dibantu melakukan rekaman sidik jari/biometrik untuk keperluan KTP-el. Permohonan pertama datang dari warga Desa Dirgahayu  dan warga Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara yang memohon bantuan rekam untuk keluarganya.